Akan timbul ketidakadilan bagi perempuan apabila haid, hamil, dan melahirkan menjadi alasan untuk melarang perempuan bekerja karena harus memelihara anak. Ada dua istilah yang merujuk peran gender yakni peran Produktif-Reproduktif dan Publik-Domestik. Pembagian peran pada umumnya didasarkan pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki.
Perempuan bukan laki-laki, bukan hanya berbeda dan tersubordinasi oleh laki-laki namun mereka diturunkan dari laki-laki (Agger, 2009: 115). Dalam budaya patriarkhi, laki-laki bersifat dominan terhadap perempuan yang berarti bahwa perbedaan gender cenderung dicirikan bukan hanya perbedaannya tetapi dari ketidakseimbangannya (Lorber dalam Agger
Parson dan Bales mengemukakan peran ibu dalam keluarga sebagai ekspresif dan ayah sebagai instrumental. Mereka mengatakan bahwa ibu memberikan empati dan kenyamanan emosional untuk anak-anaknya, sedangkan ayah menunjukkan karakteristik instrumental dalam melindungi keluarga dan dalam memberikan kestabilan ekonomi rumah tangga dengan bekerja di luar
pembagian peran-peran yang tidak seimbang antara anggota keluarga laki-laki (ayah, anak laki- laki) dan perempuan (ibu, anak perempuan) seringkali memposisikan laki-laki lebih mendapatkan hak-hak istimewa, sedangkan perempuan sebagai kaum kelas kedua.